JAKARTA, Indotimes.co.id – Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan, terdapat 78,41 persen dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik atas survei Mei-Oktober 2016.
Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kementerian atau lembaga untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.
“Mulai tahun ini Ombudsman juga memberikan perhatian apakah unit layanan publik tersebut melibatkan masyarakat atau tidak dalam penyusunan standar layanan. Ini penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan,” Adrianus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Menurut dia, survei tersebut juga memperlihatkan 60,73 persen unit layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei kepuasan masyarakat. Dia menilai, survei kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolok ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman ini merupakan penilaian kepatuhan kementerian atau lembaga terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada 2016, Ombudsman melakukan penilaian mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota. Ada pun tahun ini jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan 2015, yakni 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi, 64 kabupaten dan 50 kota.
“Akan dilaksanakan penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi di Jakarta pada awal Desember 2016. Rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Adrianus. (chr)