JAKARTA, Indiatimes.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta semua pihak untuk menghormati proses pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Papua PGI, Ronald Richard Tapilatu terkait pengesahan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6).
Richard menjelaskan PGI, tidak dalam rangka mendukung atau menolak penambahan wilayah baru di Papua. Namun demikian, ia mengatakan PGI memiliki tanggung jawab moral politik untuk mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah mengambil langkah terkait RUU DOB ini.
“PGI tidak di posisi menolak atau menerima. PGI di posisi mengingatkan semua pihak ada proses hukum yang sementara berlangsung di MK. Sabar lah nunggu proses hukum selesai baru kita sama-sama melihat tindak lanjutnya,” kata Richard dalam keterangannya.
Richard mengungkapkan, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menggugat RUU DOB ke MK memiliki banyak aspek pertimbangan, salah satunya terkait kesiapan Papua menambah provinsi baru. Sehingga, lanjutnya, langkah ini harus dihormati.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna Kamis, 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.
Menurut Ahmad Doli, tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” tandasnya.