Tipu Ribuan Investor, Bos Pandawa Mandiri Group Dibekuk Polisi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Bos Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait dugaan investasi bodong atau penipuan berkedok investasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Jakarta, Senin (20/2/2017) mengatakan, saat ini Salman sudah berada di Polda Metro Jaya.

Salman yang sempat menghilang sejak Januari 2017 lalu tersebut ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan berkedok investasi yang juga dikenal KSP Pandawa Mandiri Group beralamat di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Meruyung, Limo, Kota Depok ini  berhasil menggaet ribuan investor/anggota.

Pandawa Group, usaha investasi yang menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uang mereka. Diperkirakan dana yang terhimpun mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, menurut Argo Yuwono, Salman Nuryanto sudah dua kali dipanggil penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Namun kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Nuryanto.

Baca Juga:  RUU Sidiknas Didesak Cantumkan Peran dan Fungsi LPTK

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari 30 korban. Kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya. (chr)