AMBON, Indotimes.co.id – Tim Panitia Kerja (Panja) Penjaringan bakal calon PJ Gubernur Maluku bentukan DPRD Provinsi Maluku diperpanjang waktu tugasnya hingga tanggal 25 November 2023 nanti.
Sampai hari Rabu 22 November 2023 batas akhir penjaringan calon PJ Gubernur Maluku baru 4 putra dan putri terbaik Maluku yang mendaftar.
Mereka masing-masing adalah Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH. M.Hum, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I, dan Wakil Ketua Komnas HAM, Dra Olivia Salampessy/ Latuconsina.
Demikian disampaikan Ketua Panja Penjaringan PJ Gubernur Maluku, Jantje Wenno pada wartawan, di ruang MERINDU DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Kamis (23/11).
Menurut Wenno, menjelang penutupan pendaftaran ini DPRD Maluku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang langsung ditandatangani oleh Mendagri, terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
Dan karena itu, DPRD membuka pendaftaran tiga hari dan diperkirakan sampai dengan tanggal 30 November tahun 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri.
Ternyata berdasarkan surat Mendagri itu, di berikan lagi perpanjangan waktu pada DPRD Maluku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023.
“Atas dasar itulah, setelah Panja berapat dengan Pimpinan DPRD kita menyimpulkan bahwa proses penjaringan calon Pj Gubernur Maluku harus diperpanjang lagi,” ungkap Politisi Partai Perindo Maluku itu.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun juga menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi antara Panja, Pimpinan DPRD juga seluruh Ketua-ketua Fraksi yang juga di dalamnya sebagai pimpinan dan anggota Panja, maka telah diputuskan secara bersama-sama bahwa, Panja melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku di buka kembali sejak tanggal 23 sampai 25 November tahun 2023 hingga Pukul 17.00 Wit.
Watubun menjelaskan, berdasarkan surat Mendagri tanggal 10 November tahun 2023 itu telah menegaskan salah satu poin bahwa Kemendagri memberikan masa pengusulan untuk Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lambat tanggal 6 Desember tahun 2023.
Diharapkan dengan proses masa perpanjangan ini maka secara terbuka dan transparan, tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa yang berminat Daftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku dapat melakukan proses pendaftaran.
Sehingga yang Panja usulkan ke Pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab, untuk melanjutkan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2024,” ucapnya.
“Kami berharap semoga doa dari kita semua kiranya usulan dari DPRD Maluku ini ke depan dapat di terima oleh Pemerintah Pusat.” ungkap Watubun.
Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 04 Tahun 2023 dapat memberikan ruang kepada dua pihak, yaitu DPRD dan Mendagri, sehingga DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur. Artinya, bisa mengusulkan 1 nama tapi maksimal bisa mengusulkan 3 nama.
“Dengan begitu, seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik, tertanggung jawab, transparan dan demokratis, sehingga dapat menjawab harapan dari rakyat Maluku,” kata dia.
Dikatakan, fungsi utama dari DPRD adalah bagaimana DPRD menjembatani kepentingan rakyat yang terakomodasi dalam aspirasi yang disampaikan oleh DPRD.
Oleh karena itu, dengan membuka ruang ini karena semata-mata Menteri Dalam Negeri masih memberikan ruang kepada kita untuk proses pengusulan di beri batas waktu sampai 6 Desember tahun 2023.