JAKARTA, Indotimes.co.id – Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika penangkapan dan penetapan status tersangka.
“Kami anggap ini ada hal yang terlewati menurut KUHAP juga Peraturan Kapolri. Jadi kemudian ini yang akan kami mohonkan (praperadilan),” kata Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Sementara permohonan lainnya, dia mengatakan, soal prosedur secara formil hukum acara bagaimana penangkapan itu terjadi dan bagaimana sampai kliennya menjadi tersangka.
“Perlu ada pengujian apakah prosesnya sudah betul begitu, yang menurut kami ada hal yang tertinggal atau dilanggar. Kita sama-sama nanti bisa mengujinya di sini (PN Jakarta Selatan),” ujarnya.
Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Buni Yani lainnya, Unoto Dwi Yulianto menambahkan, nama kliennya sebagai saksi tidak ditulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pemanggilan.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait yang dilakukan oleh Buni Yani. Dia juga mengatakan, penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan.
“Untuk penangkapan yang bukan tangkap tangan, seharusnya ada pemanggilan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan 2009 tentang manajemen penyidikan dan pengawasan dan pengendalian penyidikan pidana,” ujarnya. (Ram)