JAKARTA, Indotimes.co.id – Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Mabes Polri) RI memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai tersangka. Kini, kasus dugaan penistaan agama tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
“Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun. Surat penyidikan akan diterbitkan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono
Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Keputusan menetapkan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mabes Polri pada Selasa (15/11/20160. “Terjadi perdebatan diantara saksi ahli. Dan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan,” ujar Kabareskrim.
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti diambil dari beberapa dokumen dan video. (Mhd)