JAKARTA, Indotimes.co.id – Vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang dinilai dapat menjadi preseden penting bagi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan total kerugian Rp 271 Triliun yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang putusan pada Selasa (3/12), Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan bahwa Ryan tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.

“Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas Dewi dalam pembacaan putusan.

Majelis Hakim dalam kasus Ryan mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah sebagai sumber utama penghidupan. Penutupan smelter-smelter timah akibat proses hukum kasus tata niaga Timah yang sedang berproses hukum di Jakarta telah memperburuk perokonomian lokal, menyebabkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian yang menimbulkan kenaikan angka pengangguran, kemiskinan dan kejahatan yang signifikan di Bangka Belitung.

Sebab pertambangan timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Bangka Belitung tidak hanya menjadi bagian dari ekonomi, tetapi juga budaya masyarakat. Majelis Hakim memandang bahwa aspek sosial ini penting untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Putusan bebas Ryan Susanto memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang menghadapi masalah hukum serupa. Jika prinsip yang sama diterapkan dalam kasus tata niaga timah yang sedang berproses hukum di Jakarta, ada peluang besar bahwa pengadilan dapat mengambil putusan yang mengedepankan dan berpihak pada moral justice dan social justice.

Banyak pengamat hukum menilai bahwa vonis ini berpotensi memengaruhi arah putusan Kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di Jakarta, terutama dalam menentukan apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan seharusnya menjadi dasar dakwaan korupsi.

Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi lebih luas tentang pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aturan formal, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah putusan kasus tata niaga timah akan berujung sama dengan putusan bebas Ryan Susanto?

Putusan bebas ini menarik perhatian publik, terutama karena ada kemiripan antara kasus Ryan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang masih berlangsung di PN Tipikor Jakarta. Dalam kedua kasus, kerugian negara yang dihitung sebagian besar berasal dari perhitungan kerusakan lingkungan, yang dinilai tidak konkret dan pasti.

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Romli menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. MK menghapus kata “dapat” dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara Tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” ucap Prof. Romli.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini pun menyebut
bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” tambahnya.

Jadi ada kesan perkara ini dipaksakan untuk menyasar pihak swasta yang nota bene hanya partner kerja dari anak usaha BUMN.

“Perbuatan melawan hukum (PMH) mungkin ada di level direksi (PT Timah) dalam hal pelanggaran wewenang. Tapi kalau ke swasta, belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” ujarnya.

Dia menyatakan masalah kemudian dalam menangani kasus ini tantangan berat, justru menimpa lembaga lembaga hakim penindak kasus tipikor karena adanya tekanan publik. Namun hakim harus punya independalam memutuskan sebuah perkara.

Sementara Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam kasus tambang biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan secara pidana.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin.,” tutur Abrar.

Abrar juga mengatakan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain.

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, dirinya menganggap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai 271 Triliun ini pun kurang memahami istilah-istilah pertambangan. “Ini tidak akan terjadi jika memang penyidiknya adalah orang yang ahli pertambangan,” katanya.

Sementara saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menyatakan bahwa UU Tipikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. Karena tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” kata dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini.

Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan dilihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor.

Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara. “Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya.
Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah putusan kasus tata niaga timah akan berujung sama dengan putusan bebas Ryan Susanto? Kasus tata niaga timah ini akan menjadi ujian bagi para Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan tanpa rasa takut agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan substantif dan keadilan prosedural.

Putusan Hakim setidaknya harus memenuhi rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. Hakim adalah bermatabat dan independensi Hakim dalam memutus perkara tersebut sangat dinantikan apakah Hakim nantinya akan memutus berdasarkan keadilan atau intervensi kesewenang-wenangan