Zumi Zola Beri Bukti Serius Perangi Korupsi

JAKARTA, Indotimes.co.id – Keseriusan dan komitmen Gubernur Jambi, Zumi Zola, memerangi korupsi patut diacungi jempol. Dua kali pemanggilan dari Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dijalani sesuai jadwal.

Kali pertama, yakni Zumi menjalani pemeriksaan di di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi dalam kasus dugaan suap ‘duit ketok’ APBD Jambi. Usai diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Kedua yakni Senin (22/1) petang lalu,  KPK menyebut pemeriksaan Zumi berkaitan dengan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) ‘duit ketok’ DPRD Jambi. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini tentu membuktikan jika Zumi Zola tidak hanya asal berucap, namun membuktikannya sebagai sosok yang taat dan menjunjung tinggi hukum.

Baca Juga:  Hadirkan Obrolan Khas Sepakbola Terkini, Radiobola.co.id Resmi Diluncurkan Bersama Terminalnews.co

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola untuk kali kedua berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada 5 Januari lalu. Saat itu, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Sementara pemeriksaan lanjutan merupakan proses penyelidikan dari pengembangan kasus sebelumnya.

Hanya saja KPK menegaskan, jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Usai dimintai keterangan, Zumi Zola mengaku dicecar tim KPK mengenai pengesahan RAPBD Jambi. Zumi Zola mengaku telah membeberkan mengenai pengesahan APBD yang diwarnai tindak pidana penyuapan ini kepada tim KPK.

“Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin,” katanya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK juga turut menyelidiki keterlibatan pihak lain. Disinggung mengenai sosok tersangka baru ini, Zumi mengaku tidak mengetahuinya. “Wah saya enggak tahu (tersangka baru),” katanya.

Baca Juga:  IHCS Kecam Pernyataan Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron 

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan ‘uang ketok palu’ sebesar Rp 6 miliar untuk ‘mengguyur’ DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11).

“Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu,” papar  Zumi seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).