Abdul Choir (Advokat Peradi dan Mahasiswa Magister Hukum Unpam)

Alasan terjadinya kebocoran draf rancangan undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) terkait rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan hingga PPN jasa pendidikan (sekolah) yang membuat kegaduhan belakangan ini, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan regulasi terkait kepentingan publik.

Akses publik untuk melihat sendiri isi draf RUU KUP sudah semestinya dibuka dari awal, seiring dengan proses penyelesaian regulasi tersebut dijalankan. Yakni mulai dari penyusunan draf RUU oleh tim, diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian diproses menjadi surat presiden (supres) yang dikirim ke DPR.

Apalagi sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada kewajiban menyebarluaskan materi yang akan diundangkan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga Pengundangan Undang-Undang. Hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi pemerintah sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan pandangan maupun kritikan. Masukan konstruktif dari masyarakat menjadi pertimbangan dan keputusannya juga melihat kondisi perekonomian masyarakat terkini.

Baca Juga:  6 Peran Generasi Muda dalam Mempertahankan dan Memperkuat Ketahanan Nasional

Regulasi lainnya, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan dokumen yang diminta publik. Informasi yang bisa dirahasiakan atau tidak bisa diakses publik dalam pasal 17 hanya berkaitan hal-hal yang menghambat proses penyelidikan, pertahanan keamanan, sampai intelijen.

Karenanya, terlepas kebocoran dokumen rencana pemajakan bahan pokok (sembako) hingga sekolah ini sebagai alasan yang paling mudah diucapkan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani, namun publik dapat memaknai beragam mulai dari dugaan unsur kesengajaan untuk mengetes respon publik atau testing the water hingga jalan pintas kejar target pendapatan negara.

Di sisi lain, kegaduhan rencana pemajakan sembako dan sekolah ini semestinya menjadi catatan penting bagi pemerintah yang selama ini mengumbar kinerjanya dengan fokus utama pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sebab jika kegaduhan lain yang bersumber dari pemerintah terus bermunculan, hal ini nyata bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang gencar memerangi hoax. Sebagai bentuk keadilan, jika pemerintah suka keras kepada masyarakat yang terindikasi menyebar hoax, maka oknum pejabat negara atau politisi harus ditindak.

Baca Juga:  Dasar Hukum Asuransi Syariah dan Tujuan Asuransi Syariah

Dengan berdalih dari sisi etika politik bahwa pemerintah belum bisa menjelaskan sampai dokumen RUU diserahkan ke DPR melalui surat Presiden, namun substansinya membidik rakyat kecil sebagai subjek PPN atau target pengenaan pajak maupun waktu yang tidak tepat di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Potensi Gugatan

Keberadaan PPN Sembako hingga sekolah ini jika nantinya dijadikan UU KUP, sudah dapat dipastikan mulai dari rakyat kecil, kalangan aktifis hingga akademisi akan ‘bergotong royong’ dalam mengajukan gugatan hasil revisi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan paling nyata kelak antara lain proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU tersebut semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945.

Baca Juga:  Wawasan Nusantara sebagai Sarana Memahami Indonesia

Kebijakan ini bakal digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melanggar sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dugaan kuat kejar target pendapatan negara ini dikhawatirkan akan mengorbankan rakyat yang kini kondisinya memprihatinkan terdampak pandemi Covid-19 dan diperparah dengan “drama pedih” kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Padahal masyarakat kategori kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil mendapatkan keringanan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) melalui relaksasi kebijakan perpajakan beberapa waktu lalu.

Akankah rencana subjek PPN ini akan terus menyasar kelompok miskin dan kelompok menengah? Padahal seharusnya pemerintah menyadari bahwa saat ini sebagian besar kelompok masyarakat masih membutuhkan jaring pengaman sosial berupa subsidi dan bantuan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sekaligus bagian penting dari upaya penanganan krisis Covid-19 yang belum berlalu.