Indotimes.co.id – Suatu hari, seorang kerabat menanyakan pada saya, “bagaimana cara melacak seseorang yang kita kenal melalui internet?”. Kerabat saya merupakan seorang Ibu dengan anak perempuan berusia 12 tahun. Ia menanyakan hal tersebut setelah mengetahui bahwa anaknya yang masih sangat belia mendapatkan ancaman dari orang asing yang tidak sengaja dikenal melalui internet. Perkenalan tersebut dimulai dari bot di salah satu aplikasi chatting yang cukup populer. Bot tersebut memungkinkan penggunanya bisa chatting dengan sesama pengguna lainnya yang tersebar di berbagai wilayah secara acak.

Obrolan diawali selayaknya orang yang baru berkenalan. Mereka bertukar nama, nomor ponsel, dan username sosial media. Kemudian, pelaku mulai meminta hal-hal aneh. Misalnya, meminta korban untuk mengirimkan foto atau pap (post a picture) yang tidak senonoh. Korban menolak, namun pelaku justru mengancam akan meng-edit foto korban dengan tubuh orang lain, dan akan menyebarkannya melalui grup di aplikasi chat serta media sosial. Ancaman tersebut diikuti dengan perintah untuk mengirimkan sejumlah uang apabila korban ingin hasil edit-an fotonya tidak disebarluaskan.

Kasus seperti ini merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO. KBGO berbeda dengan kejahatan siber lainnya, sebab berakar pada ketimpangan konstruksi gender. Merujuk pada publikasi Yayasan Pulih, Kekerasan Berbasis Gender atau KBG adalah istilah untuk memayungi setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan gendernya. Sementara itu, KBGO merupakan KBG yang terjadi di ruang online.

KBGO tidak hanya dilakukan oleh orang asing seperti halnya yang terjadi pada kerabat saya. Melainkan sangat mungkin dilakukan oleh orang terdekat, misalnya teman atau mantan pacar. KBGO dilakukan untuk menundukkan dan memegang kuasa atas korban agar korban mau menuruti permintaan pelaku. Hal tersebut merupakan pola yang dilakukan secara berulang oleh pelaku sehingga membutuhkan keberanian untuk menolak dan melawan pelaku.

Baca Juga:  MAMPUKAH SEKTOR PARIWISATA BANYUWANGI PULIH DI ERA PANDEMI ?

Kenali KBGO dan Lawan Bersama!

Kasus serupa tidak hanya dialami oleh kerabat saya. Kekerasan jenis ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Komnas Perempuan, telah terjadi 1.385 kasus KBGO pada tahun 2018 hingga 2021. Angka ini tentunya tidak menghimpun seluruh kasus KBGO yang dialami oleh perempuan, anak, maupun gender minoritas lainnya di Indonesia. Mengingat kasus kekerasan seperti ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang tidak dilaporkan. Meskipun demikian, angka tersebut sangat cukup untuk menggambarkan ancaman dan kerentanan saat melakukan aktivitas di internet.

Menghimpun dari safenet.id, ada 8 jenis KBGO yang umumnya dialami, yaitu: 1) pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), 2) pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). KBGO tidak bisa dianggap enteng, sebab dalam Internet Government Forum dipaparkan bahwa korban KBGO berpotensi mengalami kombinasi kekerasan fisik, seksual, dan psikologis secara offline.

Jalan Panjang Penyintas KBGO

Pelaku KBGO sebenarnya bisa dijerat menggunakan beberapa payung hukum yaitu:
1.UU No. 4 tahun 2018 tentang Pornografi,
2.UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE),
3.UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak apabila korbannya merupakan anak usia 0-18 tahun.

Baca Juga:  Model Pembelajaran yang Cocok untuk Kurikulum Merdeka

Kehadiran UU di atas nyatanya belum cukup responsif untuk menghadapi lonjakan kasus KBGO yang terjadi. Berdasarkan data yang dirilis oleh LBH Apik pada penghujung tahun 2021, dari total 489 kasus KBGO yang dilaporkan kepada LBH Apik, hanya 25 kasus yang akhirnya dilaporkan ke kepolisian, dan 2 kasus yang masuk ke proses persidangan. Kendala mendasar yang menyebabkan sulitnya mengusut kasus KBGO berkaitan erat dengan aspek kultural, yaitu masih banyak pihak, termasuk APH yang memberikan stigma dan melakukan viktimisasi terhadap korban. Alih-alih mendapat perlindungan, justru korban mengalami kekerasan secara berulang.

RUU PKS yang diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi korban sampai saat ini tidak kunjung disahkan. Terlebih lagi, aspek KBGO dihapus dalam draft terbaru yang sudah direvisi oleh Baleg. Padahal dalam RUU PKS tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman bagi pelaku, melainkan juga berkaitan dengan akses terhadap pendampingan dan pemulihan bagi korban.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Empati merupakan kunci dari setiap penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk KBGO. Membangun empati sama dengan berupaya memahami bahwa KBGO terjadi karena adanya ketimpangan konstruksi gender. Membangun empati juga sama dengan mengesampingkan stigma yang kerap diberikan kepada korban, serta berupaya menghadirkan ruang aman bagi korban. Terjebak pada stigma dan menyalahkan korban hanya akan menambah traumatis yang dialami korban. Sementara itu, pelaku masih berkeliaran dengan bebas, atau bahkan berpotensi menjebak korban-korban lainnya.

Hal yang juga penting yaitu membangun kesadaran terkait literasi digital. Memiliki pemahaman yang baik terkait literasi digital tentunya akan meminimalisir kemungkinan kita menjadi korban dari berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk KBGO. Literasi digital yang dimaksud berkaitan dengan perlindungan data pribadi seperti nomor ponsel, tanggal lahir, nama orang tua, alamat, ataupun informasi lainnya yang bersifat pribadi dan rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Pengetahuan terkait literasi digital juga perlu didukung dengan pemahaman akan privasi individu dan konsep konsensual.

Baca Juga:  Menanti Dirut Baru Pertamina

Secara umum ada beberapa pola yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak korbannya, seperti melakukan bujuk rayu, mengatakan berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video pribadi, hingga manipulasi. Privasi individu dan konsep konsensual akan membantu kita untuk memahami batasan wilayah privasi. Dengan memahami konsep konsensual, harapannya korban memiliki keberanian untuk menolak permintaan pelaku untuk melakukan foto atau video yang bermuatan pornografi.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan apabila kita atau orang terdekat kita menjadi korban KBGO. Pertama, dokumentasikan semua bukti, dapat berupa tangkapan layar, rekaman suara atau video, maupun link atau tautan pelaku melakukan KBGO. Dokumentasi bukti akan sangat berguna apabila ingin melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Kedua, upayakan diri kita tidak mudah terintimidasi dan menuruti permintaan pelaku. Sebab, pelaku akan memanfaatkan situasi tersebut untuk terus menekan korban. Ketiga, akses layanan bantuan di situs carilayanan.com untuk mendapatkan informasi terkait lembaga penyedia layanan konsultasi dan bantuan hukum di wilayah terdekat.

Artikel ini ditulis sebagai upaya penulis untuk membangun kesadaran bersama terkait bahaya KBGO yang bisa terjadi kepada siapapun. Selain itu, juga sebagai upaya untuk membangun kekuatan untuk bersama-sama melawan KBGO. Ayo bersama-sama kita ciptakan ruang yang lebih aman bagi semua!

Referensi:

https://lpsk.go.id/berita/detailberita/2962
https://yayasanpulih.org/2021/02/memahami-kekerasan-berbasis-gender/
https://www.antaranews.com/berita/2578485/lbh-apik-jakarta-penanganan-kbgo-terhambat-ketiadaan-dasar-hukum

Oleh: Siti Saskia Fernandya (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang)