Kasus e-KTP Beri Peluang Partai Baru Rebut Suara Pemilih

JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) bakal mempengaruhi elektabilitas partai-partai besar.

Apalagi banyak nama dan puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP menerima fee dari uang yang dianggarkan proyek e-KTP.

“Maka mereka (partai baru -red) harus tunjukkan dulu bahwa mereka lebih baik dari partai lain yang terindikasi korupsi. Kali tidak maka bisa percuma saja,” kata Qodari dalam diskusi Polemik Sindotrijaya Network bertema pengaruh politik korupsi e-KTP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Menurut dia, partai baru bisa memanfaatkan peluang tersebut, namun tidak akan mudah merebut pemilih partai-partai besar pada Pemilu 2019.

Selama ini isu korupsi masih menjadi salah satu penentu yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam pemungutan suara.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menambahkan, proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP ini akan makan waktu lebih dari dua tahun.

Baca Juga:  Paripurna DPR Setujui Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra Jadi Calon Kepala BIN

Untuk itu, kata dia, KPK jangan memainkan peradilan opini namun selalu penanganan kasus dari sisi hukum.

“Jangan buka ruang untuk main opini atau penumpang gelap dalam korupsi ini,” ujarnya. (chr)