Kasus e-KTP Beri Peluang Partai Baru Rebut Suara Pemilih

, Indotimes.co.id – Pengamat yang juga Direktur Eksekutif M Qodari mengatakan, kasus KTP elektronik () bakal mempengaruhi elektabilitas partai-partai besar.

Apalagi banyak nama dan puluhan Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut dalam surat dakwaan kasus e-KTP menerima fee dari uang yang dianggarkan proyek e-KTP.

“Maka mereka ( -red) harus tunjukkan dulu bahwa mereka lebih baik dari partai lain yang terindikasi korupsi. Kali tidak maka bisa percuma saja,” kata Qodari dalam diskusi Polemik Sindotrijaya Network bertema pengaruh politik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Menurut dia, partai baru bisa memanfaatkan peluang tersebut, namun tidak akan mudah merebut pemilih partai-partai besar pada Pemilu 2019.

Selama  isu korupsi masih menjadi salah satu penentu yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam pemungutan suara.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menambahkan, proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP ini akan makan waktu lebih dari dua tahun.

Untuk itu, kata dia, KPK jangan memainkan peradilan opini namun selalu penanganan kasus dari sisi hukum.

“Jangan buka ruang untuk main opini atau penumpang gelap dalam korupsi ini,” ujarnya. (chr)