JAKARTA, Indotimes.co.id – Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak Plh Ketua Umum DPP Partai menggelar musyawarah nasional (Munas) ataupun Munaslub. Mengingat, sudah terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura pasca Wiranto memutuskan non-aktif dari jabatannya.
“Sehubungan dengan terjadinya kekosongan jabatan ketua umum, saudara Plh Ketum wajib hukumnya melaksanakan Munas atau Munaslub diminta atau tidak. Maka saudara Plh Ketum sejak menerima jabatannya wajib mempersiapkan dan melaksanakan Munas atau Munaslub,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut dia, pada 29 Juli 2016 DPP Partai Hanura melaksanakan rapat dan mengambil keputusan bahwa Wiranto non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum dan mengangkat Chairudin Ismail sebagai Plh Ketum Hanura.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/127/DPP-HANURA/VII/2016 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura, tertanggal 29 Juli 2016.
“Surat itu sudah disampaikan ke internal Partai Hanura serta ke eksternal seperti KPU dan Kemenkumham oleh pejabat sementara Hanura,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai Ketum Hanura sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketum. Hal itu, ujar dia, sejalan dengan BAB VIII ART pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a).
Selanjutnya, menurut dia, Kemenkumham terbitkan surat nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016 yang isinya menyebutkan jabatan Ketum Hanura yang semula Wiranto menjadi Phs Ketum Chairudin Ismail sampai terbentuk kepengurusan definitif sesuai mekanisme AD/ART partai.
Apabila dalam waktu tiga bulan sejak Plh Ketum menerima tugas selenggarakan Munas atau Munaslub tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dia menilai, hal itu akan berakibat produk-produk organisasi cacat secara yuridis dan terjadi kekacauan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi dan faktual Pemilu.
“Kalau itu terjadi maka Hanura tidak bisa mengikuti Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019,” ujarnya. (Mhd)