PKPI Cut Meutia Bantah Klaim DPP Belot ke Hendro

JAKARTA, Indotimes.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson menyatakan, belum pernah menyepakati cara islah maupun kongres luar biasa (KLB) dengan PKPI pimpinan Hendropriyono.

Pasalnya, cara Islah atau KLB sudah diputuskan dalam Rakornas PKP Indonesia pada 28 September 2016. “Dan sudah dibicarakan dalam pertemuan-pertemuan lainnya, termasuk usul cara islah atau KLB yang dibicarakan dengan para senior telah mengalami jalan buntu, karena ditolak oleh Hendropriyono,” kata Haris Sudarno dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Oleh karena itu, Haris Sudarno membantah pemberitaan yang menyebutkan pengurus PKPI daerah menyerahkan mandat kepada Hendropriyono.

“Pertemuan terakhir yang digagas oleh Bapak Sutiyoso (Bang Yos) dengan tim dari Bapak Hendropriyono dan tim kami (Cut Meutia) serta dengan para sesepuh gagal total karena tim Pak Hendropriyono tidak datang,” ujar Haris.

Baca Juga:  Kunjungi Pameran Official Merchandise Pemilih Muda, Ketua TKN Rosan Roeslani: Wujud Nyata Komitmen Prabowo-Gibran untuk Ekonomi Kreatif

Namun di sisi lain, kata Haris, kubu Hendropriyono justru mengumpulkan dukungan dari DPP-DPP Cut Meutia dengan menandatangani Surat Pernyataan yang telah disiapkan dan mengklaim telah mencapai 21 DPP. “Dalam pertemuan hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 yang digagas Bapak Hendropriyono hanya dihadiri 4 DPP (Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Papua dan Jawa Barat) tidak dapat di klaim sebagai islah,” kata Haris.

Sebab 4 DPP tidak dapat mewakili DPN yang notabene hasil Kongres. Islah dengan cara penyerahan dukungan juga menyalahi UU dan AD ART, apalagi dari 21 DPP yang di klaim, 20 DPP sudah menyatakan tidak menyetujui cara tersebut, dan menyatakan konsisten di belakang Haris Sudarno.

Dia berharap, Hendropriyono dapat memahami bahwa Islah seperti itu tidak pernah akan terjadi dan pihak Haris Sudarno telah memutuskan membawa hal ini ke jalur hukum melalui PTUN. (Rud)

Baca Juga:  Jaga Persatuan, Sukseskan Pelantikan Presiden-Wapres Pilihan Rakyat