Urutan Pemohon ke-45, MK Terima Gugatan Pilkada Banten

JAKARTA, Indotimes.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pihak pemohon dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Banten 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

“Agenda hari ini MK mengeluarkan registrasi perkara untuk para pemohon yang disebut Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon,” kata Jubir MK Fajar Laksono seperti dikutip Bantennews, Senin (13/3/2017).

Fajar mengatakan, jika pihak pemohon telah menerima Penyerahan Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka bisa dipastikan pemohon dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Tanggal 16–22 Maret tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti,” kata Fajar.

Banten masuk dalam urutan ke-45 dari total 50 pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

Baca Juga:  Bertepatan dengan Hari Dharma Samudra, HUT PKP ke-23 Gelorakan Semangat Maritim

“Tingkat provinsi ada empat daerah, Aceh, Gorontalo, Banten dan Sulawesi Utara. Sisanya tingkat kabupaten dan kota,” kata Fajar.

Sebelumnya, pemohon gugatan dari pihak Rano Karno-Embay Mulya Syarief telah menerima Akta Permohonan Lengkap (APL).

Pada Senin ini pihak penggugat juga menerima Buku registrasi perkara Konstitusi (BRPK) – Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Tahap selanjutnya yakni pada 16–22 Maret merupakan tahapan sidang panel/pleno pemeriksaan pendahuluan. Agendanya, penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon apabila dipandang perlu pengesahan alat bukti.

Kemudian pada tanggal 20–24 Maret merupakan sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan. Agendanya, jawaban termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait.

Termohon adalah KPU/KIP Provinsi aiau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pilkada.

Sedangkan, Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubemur, yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Baca Juga:  PKPI Cut Meutia Bantah Klaim DPP Belot ke Hendro

Pada tanggal 27–29 Maret merupakan Rapat Permusyawarat Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan (dismisal).
Pada 30 Maret–5 April sidang pleno. Agendanya, pengucapan putusan dismisal.

Dilanjutkan tanggal 6 April–2 Mei sidang panel/pleno pemeriksaan persidangan Agendanya, pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait.

Tanggal 3–9 Mei Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Agendanya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan. Dan tanggal 10–19 Mei sidang pleno pengucapan putusan. Agendanya, pengambilan keputusan sela atau keputusan akhir. (chr)