JAKARTA, Indotimes.co.id – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah resmi mencabut sanksi terhadap Indonesia yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh kepada mereka, Kamis (3/2) waktu Kanada, atau Jumat (4/2) waktu Indonesia.. Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi dunia olahraga di Tanah Air.

Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),  Zainudin Amali mengumumkan bahwa Bendera Merah Putih kini bisa berkibar lagi dalam kejuaraan internasional, menyusul dicabutnya sanksi itu.

Hal itu diumumkan Menpora kepada seluruh pimpinan cabang olahraga di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2) siang WIB.

“WADA sudah memutuskan  Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi,” kata Zainudin Amali dalam sambutan yang juga disiarkan secara virtual.

Lebih lanjut, kata Menpora, terhitung hari ini Indonesia secara resmi sudah bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional single atau multi event. Selain itu juga sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih, maupun wakilnya duduk dalam kegiatan olahraga internasional.

Baca Juga:  Libas Jatim 3-0, Tenisi Meja Putri Jakarta Rais Emas PON XXI 2024

“Pemerintah mengumumkan hari ini kita sudah bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional single atau multi event. Lalu bendera Indonesia sudah bisa berkibar. Resmi sanksi WADA ini sudah dicabut,” ungkap Menteri asal Gorontalo itu.

Menpora juga berterima kasih atas kerja keras Satgas Pembebasan Sanksi WADA, yang dipimpin Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Okohari, yang telah bekerja maksimal, terkait sanksi WADA ini.

“Alhamdulillah, dari sanksi yang diberikan WADA kepada kita yang semula berlaku selama satu tahun, akhirnya berkat kerja keras satgas dan semua pihak, sanksi itu berlaku hanya berlangsung empat kurang,” tandas Menpora.

Menpora juga meminta kepada Satgas untuk melanjutkan tugasnya, karena masalah investigasi terkait sanksi WADA ini, belum tuntas. Untuk itu orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Satgas menuntaskan investigasinya, dan segera membuat laporan dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, yaitu Kejaksaan ataunpun Kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Emas Olimpiade dan Reformasi Sepakbola jadi Momentum Emas Tiga Tahun Kemenpora

‘Kita ingin kasus ini tidak terulang kembali. Ini pembelajaran buat kita semua, dan harus dibuka seterang-terangnya kenapa sanksi WADA bisa terjadi,” tegas Menpora.

Sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun.

Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam kejuaraan single event dan multi event internasional. Hal itu seperti dialami ketika tim bulu tangkis putra menjadi juara Piala Thomas pada Oktober lalu.

Pada kesempatan ini Menpora juga mengumumkan perubahan nama LADI menjadi, Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Kini, IADO dikelola secara independen tidak ada campur tangan pemerintah atau cabang olahraga (cabor) yang ada di Tanah Air.

Menpora menambahkan, pihaknya meminta semua pihak untuk mendukung IADO, mengingat pencabutan sanksi ini masih dievaluasi untuk tiga bulan kedroan oleh WADA.

Baca Juga:  KOBI Kirim Timnas ke Kejuaraan Dunia MMA di Bahrain

“Mudah-mudahan sanksi ini yang terakhir. Kalau memang ada masalah jadi masalah bersama dan tolong dikomunikasikan,” pungkasnya.