JAKARTA, Indotimes.co.id – Tim Review Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) dinilai telah bekerja secara objektif, komprehensif serta detail berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dalam menentukan cabang-cabang olahraga (cabor) wakil Indonesia yang tampil pada SEA Games 2021 Hanoi, Vietnam.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Chandra Bhakti dalam Dialog dan Diskusi Bersama Insan Media, yang mengambil tema “Siap Merah Putihkan SEA Games 2021 Vietnam dengan Prestasi Terukur, Semangat Pantang Mundur,” di Hotel Peninsula, Jakarta, Jumat (22/4).

Menurutnya, dalam menentukan cabor-cabor yang akan diberangkatkan mengikuti ajang multi event seperti SEA Games dan Asian Games serta Olimpiade semuanya mengacu pada DBON.

Seperti diketahui, landasan pemerintah dalam hal ini Kemenpora membuat DBON itu sendiri merupakan jawaban atas arahan langsung Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2020 lalu yang kemudian tertuang melalui Perpres 86 Tahun 2021 yang menginginkan review total ekosistem keolahragaan nasional.

“Apa yang menjadi arahan Presiden itu dengan mereview total ekosistem keolahragaan nasional, tentu menimbulkan paradigma baru dalam membangun, membina atau mengembangkan olahraga Indonesia, kalau tidak, maka pembinaan olahraga nasional mulai dari hulu yakni olahraga masyarakat sampai ke olahraga pendidikan dan prestasi akan begitu-begitu saja,” jelas Chandra Bhakti.

Baca Juga:  Erick Thohir Dapat Penghargaan FIBA President's Award 2023

Selain itu, lanjut Chandra jika hulunya membentuk kebugaran, menjadi dasar membangun olahraga pendidikan maupun prestasi, sehingga mampu membentuk karakter yang pada hilirnya menunjukkan prestasi. “Kita dorong perubahan ini dengan juga lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dimana ini menjadi roh daripada paradigma baru tadi yang di Perpres 86 Tahun 2021,” imbuhnya.

Chandra pun menyebutkan terkait tentang kewenangan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan pada pasal 12 di mana Pemerintah Pusat mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional dan mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Kemudian pada pasal 37 ayat 1, Chandra menyebutkan Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelumnya membentuk suatu komite olahraga nasional dalam hal ini KONI, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dalam pekan Olahraga internasional.

Baca Juga:  La Nyalla Ingatkan Kedaulatan PSSI, Ada di Tangan Voters

“Jadi di sini posisi KONI memberikan rekomendasi terhadap cabang-cabang olahraga untuk di review oleh Tim Review yang diketuai oleh Prof. Asmawi, karena KONI yang melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap cabang olahraga, sehingga dasarnya cukup kuat terkait masalah rekomendasi ini, karena pada UU No. 3 Tahun 2005 lalu tidak ada yang menyebutkan tentang rekomendasi terkait pengiriman kontingen Indonesia pada multi event internasional,” tutur Chandra.

Dia juga menjelaskan, melalui UU 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang baru ini, secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan KONIcukup besar dalam hal memberikan rekomendasi. Chandra pun menyebut melalui rekomendasi KONI yang bersinergi dengan KOI/NOC Indonesia dan Kemenpora, kemudian diteruskan kepada Tim Review.

“Atas dasar rekomendasi sebagai pemetaan awal, sehingga ini menjadi sangat penting sebagai dasar bagi Tim Review melihat bagaimana tata kelola organisasi dari sebuah cabor. Jadi kalau ada cabor yang tata kelola organisasinya tidak direkomendasikan oleh KONI, tentu kita akan juga merujuk itu, karena KONI melaksanakan amanah dari UU 11 Tahun 2022 pasal 37 tadi,” ujarnya pula.

Baca Juga:  Menpora Minta Atlet Angkat Besi Tetap Fokus Prestasi di Olimpiade

Chandra menambahkan apa yang sudah dilakukan oleh KONI, inilah yang dilakukan oleh Tim Review dengan melihat ukuran-ukuran, mulai berbasis dari dokumen atau data lainnya yang dimiliki Tim Review, sehingga tim ini bekerja sangat profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kapabilitasnya.

Chandra juga menilai sinergitas antara KONI dan Kemenpora yang kemudian dilakukan oleh Tim Review ini sudah sangat baik dan rekomendasi ini lah yang kemudian juga disampaikan kepada KOI/NOC Indonesia.

“Baik KONI maupun KOI/NOC Indonesia mempunyai representasi perwakilan anggotanya yang menjadi bagian dari di Tim Review, sehingga kita semua melaksanakan amanah UU 11 Tahun 2022 ini, terkait dengan paradigma baru dalam keolahragaan nasional,” tandasnya.