JAKARTA, Indotimes.co.id – Miris. AC Central khusus mengaliri Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang berada di Gedung Pusat Pengellolan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dipadamkan sejak Rabu (2/12). Akibatnya, karyawan KONI Pusat tidak bisa bekerja.untuk mempersiapkan acara Musyawarah Organisasi Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI yang dijadwalkan digelar secara virtual 7 Desember 2020.
Sekjen KONI Pusat, TB Ade Lukman yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (3/12), membenarkan adanya pemadaman listrik yang mengaliri AC yang berada di Lantai 8 hingga 12 Gedung PPK GBK yang selama ini dijadikan Kantor Sekretariat Induk-induk organisasi (PB/PP). “Ya, kita sudah tidak bisa bekerja maksimal karena AC Central-nya dipadamkan. Padahal, Munaslub KONI sudah dijadwalkan secara virtual 7 Sesember 2020,” katanya.
Memang, kata Ade Lukman yang juga mantan atlet taekwondo nasional, pihak PP GBK sudah memberikan peringatan terkait tunggakan listrik KONI Pusat sejak Agustus 2019 lalu yang belum dilunasi. “KONI Pusat itu kan lembaga olahraga non profit yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam peningkatan prestasi olahraga Indonesia. Jadi, kami sangat menyayangkan pemadaman AC yang dilakukan PP GBK,” tegasnya.
Mengingat KONI Pusat belum mendapatkan bantuan anggaran dana dari pemerintah melalui Kemenpora, Ade Lukman meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi KONI Pusat. “Selama ini KONI Pusat belum mendapat bantuan dana dari pemerintah. Makanya, kami berharap Presiden Jokowi mau turun tangan membantu kesulitan yang dihadapi KONI Pusat,” tandasnya.
Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan KOI. Dan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30 Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.