JAKARTA, Indotimes.co.id – Imam Nahrawi secara resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang disandangnya sejak tahun 2014 silam. Pengunduran diri politisi Parkai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilakukannya menyusul penetapannya sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pernyataan mundur Imam Nahrawi a disampaikannya langsung kepada awak media sesuai melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran Kemenpora di Gedung Kemenpora Senayan Jakarta, Kamis (19/9) petang.
”Pada hari ini Kamis, 19 September 2019, saya, Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 dan sekaligus saya memohon maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.” kata Imam.
Menurut Imam, pengajuan pengunduran dirinya ini karena dia ingin fokus menghadapi tuduhan KPK terhadap dirinya. Karena dia harus mengikuti proses hukum sebaik mungkin dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti proses hukum dengan baik. Semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar dengan pertolongan Allah SWT,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Imam berharap kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk tetap bekerja dengan baik serta menunjukan dedikasi terbaik demi melaksanakan amanat besar negara, sebagaimana yang telah dibuktikan dengan prestasi pada Asian Games dan Asian Para Games dan beberapa multievent yang lainnya, yang akan terus dicatat dalam sejarah.
“Jangan pernah berhenti berkarya, berinovasi, mencari terobosan sekaligus mendedikasikan secara penuh pada negeri ini karena olahraga Indonesia harus bangkit. Kepada pada para atlet, teruslah berlatih dan bertanding. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar yang bisa menjadi rujukan dari negara manapun dalam hal prestasi olahraga tanah air,” tandasnya.
“Sekali saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia dan keluarga besar Kemenpora. Lanjutkan perjuangan ini jangan pernah berhenti berjuang demi masa depan Pemuda dan Olahraga,” pungkas Imamsebelum meninggalkan Gedung Kemenpora.
Imam memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat pada Rabu (18/9). Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora.
Sebelum mengumumkan secara resmi mundur sebagai Menpora, pada Kamis (19/9) pagi, Imam menghadap ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara guna memberikan surat pengunduran dirinya. Selanjutnya pada siang harinya, Imam berpanitan dengan seluruh jajaran Kemenpora, terkait pengunduran dirinya tersebut.