JAKARTA, Indotimes.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pewarganegaraan (Naturalisasi) dua calon pemain tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.

Telah terbitnya Keppres tersebut, disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali kepada awak media di Kantor Kemenpora, Rabu (9/11).

Menurut Menpora pihak telah menerima Keppres pada hari ini, Rabu, 9 November 2022. Kedua Keppres tersebut, masing- masing Keppres Nomor 5 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) dua calon pemain tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.

“Saya baru saja menerima Keoptes tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, tinggal proses sumpahnya,”kata Menpora.

“Jadi kalau untuk Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah ada (Keppres). Itu kemudian ada persyaratan lain yang harus di kroscek dan lain sebagainya. Tapi Keppresnya sudah keluar,”tambah Menpora.

Baca Juga:  Piala Presiden 2024: Arema FC Sukses Pertahankan Gelar

Menpora menambahkan, kalau Keppres sudah terbit, proses selanjutnya adalah pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas tersebut.

Terkait pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas itu, tentunya akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun untuk pastinya akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) sebagai pihak yang berwenang dalam pengambilan sumpah pewarganegaraan.

“Itu wilayah Kemenkum HAM. Karena kompetisi masih jalan, dugaan saya mereka akan disumpah secara virtual, karena gak memungkinakan dia meninggalkan kompetisi yang sedang jalan dan itu memungkinkan,” ungkap Menpora.

Sementara itu terkait proses pewarganegaraan, satu calon pemain timnas lainnya,Shayne Elian Jay Pattynama, Menpora meyakini prosesnnya akan cepat sepanjang persyaratan administrasinya terpenuhi dan lengkap.

“Proses itu akan cepat sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi, kalau persyaratan administrasi terpenuhi maka Keppres akan cepat keluar,” pungkasnya.

Untuk proses pewarganegaraan Shayne Elian Jay Pattynama, Kemenpora telah mendapat persetujuan dari Komisi X DPR RI dalam rapat kerja bersama pada Selasa (8/11) dan dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11). Keputusan akhir menunggu persetujuan pada Rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan November ini. Selanjutnya menunggu Keppres, sebagai pengesahan akhir, sebelum diambil sumpah pewarganegaraan.

Baca Juga:  Siwo Sport Jurnalis Camp Kembali Digelar

Sebagaiman diketahui, ketiga pemain ini dinaturalisasi atau diberikan pewarganegaraan Indonesia karena selain memiliki keturunan Indonesia dari nenek dan kakenya. Namun, ketiga pemain ini yang masing-masing bermain di posisi bek tengah, bek kanan dan bek kiri ini memang secara teknis dan kualitas permainan sangat dibutuhkan oleh timnas dan direkomendasikan oleh pelatih timnas Shin Tae yong.

Ketiganya diharapkan bisa tampil di Piala AFF 2022 yang digelar 20 Desember 2022 – 16 Januari 2023.