JAKARTA, Indotimes.co.id – Kepengurusan Taekwondo DKI Jakarta atau Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia DKI Jakarta hingga kini belum juga dilantik oleh KONI Provinsi DKI Jakarta, sejak menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 31 Januati 2021 lalu.

Pengprov TI DKI yang dipimpim Mayjen Ivan Ronald Pelealu, yang terpilih berdasarkan hasil musyawarah provinsi (Musprov) yang digelar hari Minggu (31/1/2021) di kantor Lemhanas, Jakarta, untuk periode 2021-2025.

Namun belakangan kepemimpinan
Pengprov TI DKI Jakarta digugat, anggotanya karena dinilai tidak sah.

Mereka menilai Musprov yang digelar tersebut dinilai tidak sah. Hal itu dinggap sebagai alasan kenapa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tidak akan melantik kepengurusan Pengprov TI DKI, karena dinilai melanggar AD/RT PBTI Bab XX pasal 27.

Selain itu mereka juga menilai peserta Musprov TI DKI Jakarta tanggal 31 Januari 2021 dilaksanakan di Lemhanas Jakarta tidak sah.

Baca Juga:  Ega & Cylova Jawara Britama Open 2022

Ketua Komisi Disiplin Pengprov TI DKI Jakarta Sudirman Limbong juga mengungkapkan bahwa Ketua Pengkot TI Jakarta Selatan rangkap jabatan berdasarkan Skep.04/PBTI/I/2017, yang bersangkutan Komisi Pertandingam TI DKI Jakarta masa bakti 2016-2020.

“Ketua Pengkot TI Jakarta Pusat dan Jakarta Timur juga rangkap jabatan. Jadi Musprov TI DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 31 Januari 2021 tidak sah,” kata Sudirman Limbong.

Menurutnya pasal 23 AD/RT KONI juga disebutkan bahwa ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal/sekretaris umum dan bendahara induk organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan tingkat provinsi.

Persoalannya, hingga saat ini Ivan Pelealu juga masih duduk sebagai wakil ketua umum PB Gabsi.

Ketua Umum KONI DKI Jakarta Djamhuron P. Wibowo meminta Pengprov TI DKI Jakarta jika terdapat permasalahan internal, agar diselesaikan terlebih dahulu secara internal. Oleh karena itu KONI DKI Jakarta belum dapat menerbitkan surat rekomendasi.

Baca Juga:  Bekuk Semen Padang, PSBS Biak Juara Liga 2

Mereka juga meminta Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) selaku induk organisasi cabang olahraga (cabor) taewondo di tanah air, segera turun tangan untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami memohon kepada Ketum PBTI 2019-2023 untuk turun tangan membentuk Badan AdHoc untuk menyelesaikan permasalahan ini,” timpal Wakil Sekum Pengprov TI DKI Jakarta Firdaus.