JAKARTA, Indotimes.co.id – Kasus hukum yang melanda mantan atlet nasional Maria Lawalata, akhirnya dituntaskan secara damai. Pahlawan olahraga Indonesia, peraih medali emas penentu kontingen Indonesia mempertahankan gelar juara umum SEA Games Filipina 1991 itu, Senin (27/7) dibebaskan dari sel tahanan Polres Jakarta Utara, setelah pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), turun tangan langsung.
“Ya, kasus yang menimpa Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Yang pasti, Kemenpora akan memberikan perhatian terhadap mantan atlet yang memiliki prestasi dan membawa harum nama bangsa dan negara,” kata Menpora, Zainudin Amali usai menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) PSSI dan Kemenpora di Auditorium Kemenpora Jakarta, Senin (27/7).
Maria Lawalata dibebaskan setelah Tenaga Ahli Menpora, Brigjen Pol Uden Kusuma Wijaya menyambangi Mapolres Jakarta Utara menemui Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. “Kasus Maria Lawalata sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan dia juga sudah dibebaskan. Kedua belah pihak sudah sepakat tidak tempuh jalur hukum,” kata Uden yang juga Ketua Asprov DKI Jakarta, yang dikonformasi hal tersebut.
Mengenai masalah hutang Maria Lawalata Rp150 juta kepada salah seorang pamen Polri, Uden yang mendapat perintah langsung dari Menpora Zainudin Amali menyebut tidak perlu dimasalahkan lagi. “Sudah diselesaikan dan tak perlu disebutkanlah namanya,” ujar pria yang sebagian besar karirnya di kasatuan elite kepolisian (Brimob) tersebut.
Uden menambahkan kehadirannya untuk menuntaskan permasalahan yang dialami Maria Lawalata atas perintah Menpora Zainudin Amali. Menurutnya ini sebabai wujud perhatian pemerintah terhadap para atlet maupun mantan atlet nasional yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. “ Ini membuktikan negara selalu hadir disaat para pahlawan bangsa yang mengalami kesulitan seperti ini,” pungkas Uden.
Maria Lawalata yang dihubungi melalui telepon selular mengaku sudah berada di rumah bersama keluarga. Dan, dia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantunya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Zainudin Amali, pak Uben dan juga pak Hinca Panjaitan yang juga anggota Komisi III DPR RI maupun pak Hifni Hasan serta SIWO PWI Pusat yang sudah membantu,” kata Maria Lawalata sembari menyebut masalah ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Maria Lawalata sejak 8 Juni 2020 ditahan di Polres Jakarta Utara karena terlilit kasus hutang sebesar Rp150 juta dengan salah seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri. Setelah mendekam selama 50 hari dalam sel, kini atlet yang turut mengharumkan nama bangsa dan negara, sudah menhirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga di daerah Bekasi.