Menpora Buka FGD Penyempurnaan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional

NUSA DUA, Indotimes.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

“Dengan senantiasa mengharap ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT dengan ucapan basmallah FGD Penyempurnaan Inpres No. 3/2019 kerjasama antara Kemenpora dan PSSI dengan resmi saya nyatakan dibuka,” kata Menpora di Pandawa Ballroom, Hotel Merusaka Nusa Dua, Bali, Jumat (10/2) malam.

Menpora menegaskan, melalui FGD Penyempurnaan Inpres No.3/2019 ini, peran dan tugas dari masing-masing kementerian/lembaga terkait akan dipertegas.

“Dalam Inpres ini akan ditegaskan tugas dari masing-masing kementerian/lembaga akan dipertegas. Kemendikbud
apa pekerjaannya dan tugasnya, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemendagri dan sebagainya,” jelas Menpora.

“Ini (Inpres No.3/2019) adalah kerjaan bersama-sama dari lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat, bukan hanya Kemenpora atau hanya Menpora saja, tidak. Benar-benar dikerjakan oleh pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga:  Juara Nasional Sprint Rally 2023, Rihan Variza Siap Menuju APRC Round 3 Sumut

Pemerintah pusat, lanjut Menpora, merasa perlu untuk menyempurnakan Inpres No.3 Tahun 2019 ini. Inpres ini ditujukan untuk memajukan persepakbolaan nasional.

“Harusnya ujung tombaknya adalah federasi atau PSSI, klub, asprov, askab, askot. Tetapi, dalam Inpres ini ada yang terlupa yakni bagaimana keterlibatan PSSI sebagai ujung tombak pelaksana pembangunan percepatan persepakbolaan nasional, itulah yang akan kita sempurnakan,” tandas Menpora.

Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kemensesneg, Kemenkumham, Ketum PSSI Mochamad Iriawan dan jajarannya, Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Bali I made Dana Tenaya, Asdep Olahragawan Andalan Surono dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Sanusi.