JAKARTA, Indotimes.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang perumusan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Ruang Sasono Mulyo 1 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jum’at (14/10) sore. FGD berlangsung dari tanggal 14-16 Oktober ini, melibatkan empat Komunitas Suporter, Aremania, Bobotoh, Bonek, The Jakmania, untuk merumuskan aturan perbaikan suporter demi transformasi sepak bola nasional.
Dalam sambutannya, Menpora mengatakan, diskusi bersama komunitas suporter itu sangat penting dilakukan guna mendapat saran dan masukan langsung dari para penggemar yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sepak bola.
“Khusus yang akan dibahas selama FGD berkaitan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU hampir jelas sehingga tinggal bagaimana kami merumuskan implementasinya, dan saya minta (masukan) ini lahir langsung dari bawah (suporter),” ujar Menpora.
Menurut Menpora payung hukumnya sudah ada, namun rumusan yang pas silakan didiskusikan dengan baik dalam pertemuan ini. “Bagaimanapun juga teman-teman suporterlah yang paling tahu, mengenai hal ini” imbuhnya.
Menyinggung kenapa FGD hanya diikuti empat komunitas suporter saja, Menpora mengatakan pemilihan empat komunitas supporter, karena keempat komunitas suporter itu merupakan komunitas yang aktif dan progresif.
Sementara itu, Divisi Pemberdayaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe menyampaikan FGD akan fokus terhadap empat bahasan, yaitu badan hukum, keanggotaan, tugas dan fungsi suporter, serta hak dan kewajiban suporter.
“Semoga ini bisa menjadi bahan masukan karena UU ini perlu ada turunannya seperti Perpres atau Peraturan Menteri. Semoga apa yang kami lakukan ini akan menjadi titik atau langkah berikutnya untuk hubungan yang lebih harmonis dengan klub. Insyaallah kalian (suporter) akan menjadi bagian dari transformasi sepak bola Tanah Air,” ujar Budiman.
Kegiatan FGD diawali mengheningkan cipta dan mendoakan kepada arwah para korban Tragedi Kanjuruhan. mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa. “ Mari kita mendoakan agar arwah para korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menerima musibah ini. Mengheningkan cipta, mulai,” ucap Menpora, dihadapan para peserta FGD.
Menpora menambakan acara FGD ini merupakan kelanjutan dari rakor yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober, dimana Menpora mendapatkan aspirasi dan masukan dari salah satunya adalah kelompok suporter. Hal ini menjadi penting karena dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 54-55 mengatur secara jelas tentang suporter.
“Ini merupakan kelanjutan rakor tanggal 6 Oktober, dan yang hadir waktu itu adalah klub, kemudian dari Kepolisian, dari Kementerian Kesehatan, BNPB, Kemendagri, dan dari PSSI,” lanjutnya.
Pemerintah selalu mendukung, tidak pernah berhenti, demi perbaikan-perbaikan sepakbola di Indonesia, khususnya untuk perlindungan dan keikutsertaan suporter demi kemajuan sepak bola Indonesia.
“Nah dari kami sebagai pemerintah tentu menfasilitasi dan membantu, kita tidak akan mengatur-atur isinya seperti apa, yang penting isinya masih tetap seperti dengan panduan atau koridor UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tandasnya.