JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengurus Provinsi Persatuan Bulkutangkis Seluruh Indonesia (Pengprov PBSI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) untuk menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) sesuai AD/ART yang berlaku.
Hal itu diutarakan Ketua Pengprov PBSI Suumatera Utara periode 2018-2022, Datuk Selamat Ferry kepada media di Jakarta, Kamis (31/1). Menurut Datuk Selamat hal ini untuk mengakhiri dualisme kepengrususan Pengprov PBSI Sumut yang terjadi saat ini.
Seperti diketahui, dualisme kepengurusan Pengprov PBSI Sumut, sudah berlangsung sejak digelarnya Musprov PBSI Sumut, yang berlangsung di Medan pada 2-3 Februari 2018 lalu. Saat itu Datuk Selamat Ferry yang terpilih menjadi Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut. Ia mengalahkan pesaingnya, Suripno Ngadimin yang memutuskan ‘walk-out: bersama sejumlah pendukungnya.
“Namun tidak lama setelah pembukaan Musprovlub, KONI Sumut mengumpulkan peserta musyawarah karena ada titipan dari Wakil Gubernur Sumut, Nuthajizah Marpaung agar Suripno Ngadimin menjadi Ketua Umum PBSI Sumut,” ungkap Datuk Selamat, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Jukiandi.
Sebelumnya, PP PBSI telah memberhentikan Ir. Johannes IW selaku Ketua Pengprov PBSI Sumut beserta jajarannya dengan dalih sewenang-wenang dan arogansi kepemimpinannya.
“Tetapi malah sebaliknya kami melihat yang sebenarnya sewenang-wenang dan arogansi kepemimpinan adalah PP PBSI yang menetapkan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumatera Utara dengan SK Nomor: SKEP/047l4.2.2N/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022, tanpa melalui musyawarah yang sesuai dengan AD/ART PBSI,” lanjut Datuk Selamat.
Oleh karena itu, Datuk Selamat melakukan gugatan kepada PP PBSI ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Waktu itu BAORI memutuskan Datuk Selamat Ferry sebagai ketua Pengprov PBSI yang sah, Namun putusan BAORI menunggu putusan dari KONI Pusat.
Karenanya Datuk Selamat berharap semua pihak dapat menghormati hukum yang berlaku, dan PP PBSI dapat menaati AD/ART PBSI yang telah disepakati dan dijunjung tinggi keluarga besar PBSI di seluruh Indonesia, dan menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART PBSI dengan sebenarnya.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan kepada BAORI dengan uang Rp50 juta. Namun setelah BAORI dibekukan, KONI Pusat merespon dengan mengatakan bahwa setiap keputusan semasa kepemimpinan Sudirman (Ketua BAORI saat itu), akan kembali dievaluasi, “tandas Datuk Selamat.
Untuk itulah Datuk Selamat berharap agar PP PBSI Pusat segera menggelar Musprovlub Pengprov PBSI Sumut, untuk mengakhiri kisruh yang terjadi selama ini.