Penjelasan Soal Setor Dana 500 Juta Pada Munas PSTI

JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua Tim Penjaringan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Darmin Shaleh Balfas angkat bicara soal kemelut adanya ketentuan setoran Rp500 juta bagi setiap bakal calon (balon) Ketua Umum PB PSTI yang maju dalam Munas PSTI di Icuk Sugiarto Trainning Camp (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020 mendatang.

“Ketentuan yang mewajibkan setoran Rp500 juta bagi setiap balon Ketua Umum PB PSTI yang diberlakukan Tim Penjaringan itu sudah sesuai AD/ART PSTI. Bahkan, ketentuan ini sudah diberlakukan pada Munas PSTI tahun 2017 dan pak Syafrizal Bakhtiar juga paham,” kata Darmin Shaleh Balfas yang dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/12) malam.

Mengenai tudingan tidak ada pembahasan soal AD/ART PSTI dalam Mukernas PSTI tahun 2017, Darmin menjawab, “Memang tidak dibahas dalam Mukernas PSTI tetapi dalam ketentuan jelas disebutkan jika tidak ada protes dalam dua tahun AD/ ART  yang ditandatangani Ketua Umum PB PSTI secara otomatis berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  20 Pelatih Indonesia Berguru Ke Spanyol

Berbicara masalah tuntutan keterbukaan soal penggunaan dana setoran Rp500 juta seperti yang diharapkan Syafrizal Bakhtiar, Darmin menjelaskan, pihaknya tidak mungkin menjelaskan secara rinci. Yang pasti, setoran dana Rp 500 juta masing-masing dari balon ketua umum PB PSTI akan digunakan untuk biaya pelaksanaan Munas PSTI.

“Setoran dana dari balom aketua aumum itu akan fialokadokan untik pelaksanaan sedangkan sisanya akan dimasukkan dalam dana abadi sepak takraw Indonesia,” ungkapnya.