JAKARTA, Indotimes.co.id – Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PSSI untuk melakukan investigasi terkait meninggalnya suporter Persiaj Jakarta, Haringga Sirla jelang laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta beberapa waktu lalu, hanya butuh waktu lima hari untuk melakukan investigasi.

Hal itu diungkapkan Ketua TPF PSSI, Gusti Randa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10). Menurut Gusti pihaknya, bekerja terhitung Jumat (28/9), menyusul perintah dari PSSI, terkait kasus meninggalnya Haringga Sirla.

“Kami memulai pekerjaan pada Jumat (28/9) lalu, yaitu dengan menemui semua elemen terkait, baik panpel pertandingan, manajemen Persib, suporter baik bobotoh maupun Viking, kepolisian, dan juga Persija. Setelah mendapatkan temuan-temuan yang dibutuhkan, kami memberikan rekomendasinya kepada Komisi Disiplin dan juga Federasi (PSSI) pada Senin (1/10). Bersamaan dengan sidang Komdis yang saat itu juga sedang membahas masalah disiplin yang lain,” ungkap Gusti.

Baca Juga:  Priska Raih Gelar Ganda ITF World Tennis di Mesir

Menurut Gusti, kerja kilat yang dilakukan TPF karena pihaknya dikejar oleh waktu, mengingat PSSI telah mengistitahatkan kompetisi Liga 1 Indonesia hingga waktu yang tidak ditetapkan pasca tewasnya Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 23 September lalu.

Gusti menambahkan apa yang sudah dikeluarkan oleh Komdis PSSI sudah menjadi ranah Yudisial. “Oleh karena itu bagi semua elemen PSSI sudah tidak bisa menanggapi apa yang sudah diputuskan, termasuk Esco sekalipun” tegas Gusti yang juga anggota Esco PSSI.

Namun Gusti menolak membeberkan menjadi temuan selama penyelidikan tersebut. Namun Gusti menegaskan bahwa produk atau temuan dari TPF bukan satu-satunya dasar diambilnya keputusan dalam sidang Komdis PSSI.

“TPF bekerja secara tertutup. Apa yang ditemukan telah kami serahkan kepada Komdis PSSI secara tertutup pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB. Jadi temuan-temuan tersebut tak bisa dipertanyakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Apresiasi Seleksi Pemain Timnas U-17

Selain mendapatkan sejumlah temuan, TPF hanya memberikan rekomendasi kepada PSSI agar bisa membentuk peraturan organisasi yang sesuai dengan regulasi FIFA. Tujuannya sebagai antisipasi agar kejadian-kejadian serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

“Secara redaksional tak bisa kami sebutkan, tapi ada rekomendasi yang bersifat mengantisipasi kejadian serupa, yaitu agar segera dibuat peraturan organisasi yang bisa masuk ke manual liga,” tandasnya.

Gusti menjelaskan TPF bentukan PSSI ini berjumlah sembilan orang dan terdiri dari elemen Exco PSSI, operator kompetisi, kesekjenan PSSI, dan unsur keamanan yang bekerja melakukan investigasi untuk mendapatkan fakta-fakta yang ada dilapangan.

Sebagaiman diberitakan, pihak Komdis PSSI telah membuat sebanyak 13 keputusan resmi untuk menjatuhkan sanksi beragam kepada klub, suporter, panpel, ofisial, dan para pemain kedua kesebelasan terkait tewasnya Haringga.